Presiden Jokowi Angkat Bicara Terkait Hoax yang beredar Tentang RUU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 14:01 WIB
Jokowi gelar konferensi pers dan menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai tanggapan atas masifnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi gelar konferensi pers dan menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai tanggapan atas masifnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020. /Tangkapan Layar YouTube/ Presiden Joko Widodo

MEDIA BLITAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai polemik RUU Cipta Kerja. Jokowi menjawab disinformasi seputar rancangan undang-undang tersebut.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial, ujar Jokowi, seperti dilansir dari laman Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020.

Jokowi membeberkan soal informasi yang menyebutkan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi) tidak lagi ada. Jokowi memastikan hal tersebut tidak benar.

Baca Juga: 10 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kesehatan Mental Sedunia, Ketahui Sejarahnya

"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil," jelas Jokowi.

Presiden Jokowi juga meluruskan tentang informasi penghapusan cuti bagi pekerja. Jokowi menegaskan informasi hoax belaka.

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," papar Jokowi.

Baca Juga: Yuk, Santai Bareng Ari Lasso n Friends! Berikut Jadwal Acara Trans7 Sabtu 10 Oktober 2020

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," sambungnya. Jokowi juga memastikan tak ada penghapusan jaminan sosial dan unsur kesejahteraan lainnya
pada UU Cipta Kerja. Jaminan sosial bagi pekerja dipastikan tetap ada.
"Yang sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak
lingkungan), itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amal yang
ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," terang Jokowi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, berbagai informasi tidak benar banyak ditemukan beredar terkait RUU Cipta Kerja ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mendata beberapa isu hoax yang terjadi dalam belakangan ini.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x