Lima Jurnalis di Surabaya Alami Intimidasi Pihak Kepolisian Saat Peliputan Aksi Unjuk Rasa

- 9 Oktober 2020, 17:56 WIB
Ilustrasi kekerasan.*
Ilustrasi kekerasan.* /Pixabay./

MEDIA BLITAR – Lima Jurnalis di Surabaya sempat mengalami intimidasi dan ancaman oleh pihak Kepolisian. Saat melaksanakan tugasnya dalam peliputan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Kamis 8 Oktober 2020.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mengaku bahwa aparat keamanan melakukan intimidasi, serangan dan upaya penyensoran yang dilakukan aparat keamanan kepada jurnalis saat berlangsung.

Baca Juga: KKS Jadi Syarat Wajib Bansos Rp500 Ribu Per KK, Ketahui Cara Memilikinya

Pada saat itu jurnalis sedang bertugas melakukan peliputan lapangan pada aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja/ Omnibus Law di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 8 Oktober 2020 kemarin.

Dikutip dari Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kota Surabaya, setidaknya ada lima kejadian intimidasi dan upaya penyensoran terhadap jurnalis yang bertugas liputan lapangan.

Baca Juga: Kurikulum Tidak Lagi Harus Deskriptif, Kemendikbud: Pendidikan Tinggi Harus Dirubah

Selain itu aparat keamanan juga diduga melakukan intimidasi dan penyerangan kepada jurnalis yang bertugas.

Saat liputan langsung kelima jurnalis tersebut sudah menjadi jurnalis resmi yang tercatat dalam Dewan Pers dan pada waktu yang bersamaan mereka juga mengenakan kartu identitasnya yaitu kartu pers.

Dalam pelaksanaannya Jurnalis tersebut telah resmi menjadi bagian dari media di tempat mereka mengabdi, sehingga untuk perizinan mereka mengambil dokumentasi sudah legal.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x