AJI Surabaya Keluarkan Pernyataan Sikap, Berikut Pasal-Pasal Yang Diajukan

- 9 Oktober 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi jurnalis /pixabay/AndyLeungHK

MEDIA BLITAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya melalui surat peryataan sikap, Jumat 9 Oktober 2020, menilai aparat keamanan melakukan intimidasi, serangan dan upaya penyensoran yang dilakukan aparat keamanan saat berlangsung aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 8 Oktober 2020.

Dari laporan yang diterima, setidaknya ada lima kejadian intimidasi dan upaya penyensoran terhadap jurnalis yang bertugas. Selain dilakukan aparat keamanan, intimidasi dan penyerangan juga dilakukan demonstran.

Baca Juga: Media Asing Turut Soroti Kericuhan Akibat RUU Cipta Kerja

“Kami menilai aneh aparat keamanan yang paham hukum masih menggunakan cara-cara intimidatif dan penyensoran untuk mengontrol kerja-kerja jurnalis. Tentu kami paham tensi situasi di lapangan saat itu. Tugas jurnalis merekam apa yang terjadi secara jujur dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. Tensi panas yang dihadapi, baik aparat keamanan dan demonstran, tidak bisa menjadi pembenar aksi penyerangan, intimidasi dan sensor,” tulis Miftah Faridl sebagai perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya.

Menurut AJI, berikut adalah pasal-pasal dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menjadi dasar keberatan atas tindakan aparat keamanan dan demontran saat demonstrasi.

1.Pasal 8

Dalam Melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

2. Pasal 4 ayat 2

Terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3.Pasal 4 ayat 3

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x