AJI Surabaya Keluarkan Pernyataan Sikap, Berikut Pasal-Pasal Yang Diajukan

- 9 Oktober 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi jurnalis /pixabay/AndyLeungHK

Untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4.Pasal 18 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).

Baca Juga: Janji Anies Baswedan Kumpulkan Gubernur Seluruh Indonesia saat Menemui Demonstran

Menurut AJI, aparat keamanan bisa jadi menjadi salah satu pelaku. Intimidasi dan upaya penyensoran, seringkali terjadi dan tidak satu pun kasus tersebut yang diselesaikan sesuai undang-undang. Impunitas dilestarikan sehingga kasus penyerangan, intimidasi dan penyensoran terus berulang.

AJI menambahkan jika perlakuan aparat keamanan ini melanggar Pasal 18 ayat 1 di mana, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).

Baca Juga: Jurnalis Alami Intimidasi Hingga Penyensoran Oleh Aparat Keamanan di Surabaya, Berikut Kronologinya

Penyensoran ini berkaitan dengan penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan. Sensor dalam bentuk lain adalah teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor atau harus mendapatkan izin dari pihak berwajib. Artinya, para jurnalis tidak perlu mendapatkan izin dan aparat keamanan tidak dapat melarang liputan aksi kekerasan yang terjadi, baik yang dilakukan aparat keamanan maupun demonstran.

Dewan Pers merumuskan bentuk-bentuk kekerasan terhadap jurnalis bisa fisik, non-fisik perusakan alat liputan, upaya menghalangi kerja jurnalis mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi atau tindakan lain seperti merampas alat kerja sehingga jurnalis tidak bisa memproses pekerjannya. Bisa juga kekerasan dalam bentuk lain yang merujuk pada KUHP dan UU HAM.

“Jika aparat keamanan atau pihak-pihak lain yang merasa dirugikan dengan pemberitaan dan aktivitas kejurnalistikan, undang-undang sudah mengaturnya dalam bentuk, hak jawab dan koreksi. Upaya lain seperti intimidasi, serangan fisik, verbal dan upaya sensor, masuk kategori tindak pidana. Kerja-kerja jurnalis dilakukan untuk menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang sesuai fakta dan utuh. Karena itu, segala bentuk serangan, intimidasi dan upaya sensor, sama artinya melanggar UUD 1945 pasal 28 F yang berkaitan dengan hak setiap orang berkomunikasi dan mendapatkan informasi,” tulis Miftah.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah