AJI Surabaya Keluarkan Pernyataan Sikap, Berikut Pasal-Pasal Yang Diajukan

- 9 Oktober 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi jurnalis /pixabay/AndyLeungHK

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Turun Bulan Ini, Simak Cara Mencairkannya

“Mengecam? Tentu kami mengecam prilaku buruk yang menabrak aturan. Tapi kecaman ini sudah berulang kali teriring senyampang dengan aksi intimidasi, serangan dan sensor yang terus berulang. Pada akhirnya kami simpulkan, aparat keamanan belum terliterasi terkait aturan yang ada. Untuk itu, Kami meminta aparat keamanan mau kembali membuka dan belajar tentang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja soal penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja yang digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020. Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat. Ditengah situasi pandemi virus corona seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus Covid-19 lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah