KKS Jadi Syarat Wajib Bansos Rp500 Ribu Per KK, Ketahui Cara Memilikinya

- 9 Oktober 2020, 17:43 WIB
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS). /Antara Foto/Dewi Fajriani/

MEDIA BLITAR – Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos diberikan dengan syarat wajib memiliki KKS, Kartu Keluarga Sejahtera.

Bantuan bansos Rp500 ribu per KK ini diberikan hanya satu kali dengan syarat bukan penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan).

Bantuan bansos non PKH ini disiapkan pemerintah dengan anggaran mencapai Rp4,5 triliun dengan target penerima 9 juta keluarga.

Baca Juga: Kurikulum Tidak Lagi Harus Deskriptif, Kemendikbud: Pendidikan Tinggi Harus Dirubah

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, dikutip Media Blitar dari Berita DIY pada 9 Oktober 2020.

Untuk memenuhi salah satu syarat menerima bansos Rp500 ribu per KK non PKH, berikut cara membuat KKS.

Cara untuk membuat KKS adalah dengan mendaftarkan diri sebagai peserta KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ke RT/RW setempat.

Baca Juga: Penuhi Syarat untuk Dapat BLT Bansos Non PKH dan Ketahui Cara Cek Mendapatkannya

Jika sudah, surat pemberitahuan akan didapatkan dan surat pemberitahuan tersebut berisi tentang teknis pendaftaran sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x