Pernyataan Pers UU Cipta Kerja Presiden Jokowi: Percepat Transformasi Ekonomi Indonesia

- 10 Oktober 2020, 07:31 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020. /BPMI Setpres/Lukas

MEDIA BLITAR – Menindaklanjuti Undang-undang Cipta Kerja, Presiden Jokowi menggelar keterangan pers yang dilaksanakan di Istana Bogor 9 Oktober 2020.

Sebelum mwmulai pernyataan pers, Presiden Jokowi Widodo bersama jajaran Pemerintah dan para Gubernur menggelar rapat secara virtual guna membahas Undang-Undang UU  Cipta Kerja.

Baca Juga: Berakhirnya Covid-19 Masih Misteri, Bill Gates: Pandemi Akan Berakhir di 2021, Bagaimana Indonesia?

Presiden Jokowi menegaskan bahwa secara garis besar UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan memepercepat transformasi ekonomi di Indonesia.

“Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran Pemerintah dan para Gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya di akun instagram @jokowi Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: CPNS 2020 Ditiadakan, Inilah Bocoran Formasi CPNS 2021, Persiapkan Dirimu!

Kesebelas klaster yang disebutkan oleh Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

-Urusan penyederhanaan perizinan

-Urusan persyaratan investasi

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x