MEDIA BLITAR – Presiden Jokowi memberikan pernyataan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang menurutnya mempermudah masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat. Jokowi membeberkan bahwa UU Cipta Kerja ini menguntungkan bagi masyarakat Indonesia.
Pertama Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran.
Baca Juga: Pernyataan Pers UU Cipta Kerja Presiden Jokowi: Percepat Transformasi Ekonomi Indonesia
Kedua dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.
“Regulasi yang tumpang tindah dan prosedur yang rumit dipangkas, perijinan usaha untuk mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftarannya saja sangat simpel. Pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan Koperasi Juga dipermudah jumlahnya hanya sembilan orang saja,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya di akun instagram @jokowi Jumat 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Berakhirnya Covid-19 Masih Misteri, Bill Gates: Pandemi Akan Berakhir di 2021, Bagaimana Indonesia?
Jokowi menambahkan bahwa diharapkan semakin banyaknya koperasi di Tanah Air. UMK Usaha Mikro Kecil yang bergerak disektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai oleh pemerintah secara gratis.
Ketiga Undang-Undang Cipta Kerja ini mendukung upaya dan pencegahan korupsi. Karena dengan menyederhanakan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan.
Baca Juga: CPNS 2020 Ditiadakan, Inilah Bocoran Formasi CPNS 2021, Persiapkan Dirimu!