Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Pelajar, Simak Syarat-syaratnya

- 9 Oktober 2020, 19:52 WIB
Logo Kemendikbud RI
Logo Kemendikbud RI /Doc Kemendikbud

MEDIA BLITAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan pamong belajar sesuai kebutuhan masyarakat. Pamong belajar nantinya ditempatkan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di tiap kabupaten atau kota.

Direktur Guru Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (GTK PAUD) Kemendikbud, Santi Ambarukmi menjelaskan, lowongan tersedia melalui proses penyesuaian atau inpassing.

Kesempatan bisa diakses siapa saja yang tertarik dalam bidang Satuan Pendidikan Non-Formal (SPNF). Pendaftaran inpassing akan dibuka 12 hingga 16 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Terus Berulah, Vanuatu Kembali Sudutkan Indonesia dalam Sidang Dewan HAM PBB

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," kata Santi dalam keterangan yang dikutip dari situs Direktorat GTK PAUD.

Tiap SKB membutuhkan sedikitnya 35 orang pamong belajar. Sementara untuk jabata fungsional penilik diperlukan 19.623 orang, dengan perkiraan ada 3-12 orang di tiap kecamatan.

Saat ini ada sekitar 6.541 kecamatan dengan jumlah penilik sekitar tiga ribu orang.

Baca Juga: Update Informasi Kasus Virus Corona 9 Oktober 2020, Bertambah 4.094 Kasus Baru Dalam 24 Jam!

Sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 42 Tahun 2018, program inpassing memungkinkan PNS selain lulusan sarjana pendidikan ikut mendaftar pamong belajar Kemendikbud. Namun, PNS harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

Informasi lebih lanjut tentang lowongan pamong belajar Kemendikbud bisa diakses di situs https://jabfung.kemdikbud.go.id/.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x