KSPI Ambil Langkah Konstitusional Tolak RUU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi - Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta.*
Ilustrasi - Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta.* /(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)/

MEDIA BLITAR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengambil langkah konstitusional untuk membatalkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Kahar langkah konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja bisa dilakukan dengan banyak cara.

"Gerakan buruh adalah gerakan yang konstitusional karena kami berdiri di atas UU 21 Tahun 2000. Langkah apapun yang kami lakukan adalah konsitusional," kata Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar Cahyono dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Dipamerkan di Museum Internasional, Hasil Karya Modifikator Mobil Dari Indonesia Sudah Diakui Dunia

"Secara konstitusional yang dimaksudkan tidak mesti ke Mahkamah Konstitusi, karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendesak agar uu (Cipta Kerja) ini dibatalkan," jelas Kahar.

Namun, ia tak menjelaskan langkah konstitusi yang akan diambil itu. Ia hanya menjelaskan soal alasan buruh yang sejak awal paling getol menolak uu itu. Kahar menyebut, sejak draft awal UU Cipta Kerja beredar, pihaknya telah membandingkan isinya dengan yang sudah diatur dalam uu yang ada.

"Setelah kami pelajari, banyak sekali yang diturunkan, dihilangkan, didegradasi dari apa yang ada dalam uu existing. Itu lah yang kemudian membuat kaum buruh sangat keras menyatakan penolakannya," ucap dia.

Baca Juga: 6 Cara Menjaga Kesehatan Mental Agar Terhindar Dari Depresi

Kahar membantah penolakan dilakukan untuk menghambat investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Penolakan murni dilakukan karena banyak pasal di UU Cipta Kerja yang mereduksi dan mengurangi hak-hak buruh.

"Bagi buruh pada prinsipnya kami sangat setuju dengan pembukaan lapangan pekerjaan dan menghilangkan hambatan investasi. Hanya saja satu kami inginkan, hak buruh dalam UU 13 tidak diturunkan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi prioritas," ucap dia.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x