Berubah Lagi, Mensesneg Sebut Halaman RUU Cipta Kerja Menjadi 1.187 Halaman

- 23 Oktober 2020, 10:49 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. /setneg

Menurutnya, setiap naskah undang-undang yang akan ditandatangani Presiden Jokowi dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang berlaku.

Sebelumnya, Selasa 13 Oktober 2020, DPR RI menggelar konferensi pers pimpinan DPR di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Berikut Syarat Pengajuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi UKM Setempat, Simak Selengkapnya

Konferensi pers ini dikatakan Azis sebagai klarifikasi atas simpang siur informasi mengenai jumlah halaman naskah RUU Cipta Kerja. Menurutnya, dari 812 halaman, hanya 488 halaman yang berisi tetang undang-undangnya saja, selebihnya merupakan penjelasan.

"Kalau sebatas pada RUU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur mengenai halaman secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman. Hal-hal ini perlu kami sampaikan supaya tidak membingungkan khalayak secara luas," sebut Azis.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah