MEDIA BLITAR - Jadwal pencairan Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan), cukup ditunggu oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH.
Perlu diketahui bahwa, pemerintah menerapkan skema percepatan pada pencairan tahap keempat. Artinya, pemberian bantuan sosial PKH untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2020, akan diberikan pada bulan Oktober 2020.
Dikutip melalui channel YouTube Nasurroh Arul yang merupakan pendamping program keluarga harapan Kementrian Sosial di Kabupaten Lampung Tengah, menjelaskan bahwa untuk pencairan bantuan sosial PKH tahap kempat akan dicairkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM UMKM dengan Mudah dan Syaratnya
Hal ini, berdasarkan surat resmi dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga, tertanggal 20 Oktober 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia.
Pada surat resmi tersebut menjelaskan 4 poin inti, dan beberapa poin penting untuk diperhatikan supaya KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) tidak terblokir pada tanggal 25 Desember 2020. Jadi, dimohon untuk membaca secara detail dan tidak terlewat.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Poin pertama yang disampaikan pada surat resmi tersebut adalah penyaluran bantuan sosial PKH yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.
Poin kedua menjelaskan, terdapat penambahan kategori pada komponen kesehatan yang semula ibu hamil dan anak usia dini, menjadi ditambah keluarga pasien tuberkulosis.