11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 27 Oktober 2021, 20:42 WIB
Ilutrasi - 11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ilutrasi - 11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor /website Korlantas Polri/

MEDIA BLITAR – Pihak kepolisian akan mengubah peraturan tentang persoalan plat nomor kendaraan di masa depan yang biasanya berwarna hitam, dirubah menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan hitam dan hal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Dalam aturan plat nomor kendaraan terbaru yang akan menggunakan warna putih dengan tulisan hitam, tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berada di Indonesia.

Selain itu, aturan tersebut juga merupakan kabar gembira bagi masyarakat khususnya yang belum membayar pajak, nantinya masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut tanpa harus membayar biaya dendanya.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Signal Tak Perlu ke Samsat

Namun, bagi masyarakat yang telat membayar pajak juga harus membayar pajak di tahun pokoknya dan membuat angkanya menjadi lebih murah, serta juga ada program bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan diskon untuk pembayaran PKB.

Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari artikel PikiranRakyat.com, berikut ini ada 11 wilayah di Indonesia diberi pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Jawa Timur

Dalam kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah ini berlaku sampai 9 Desember 2021 dan ada beberapa program yang diberikan, seperti penghapusan sanksi denda PKB, penghapusan sanksi denda BBNKB, penghapusan pokok BBNKB kedua dan seterusnya.

Baca Juga: 10 Daerah Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Syaratnya

Selain itu, ada diskon 20 persen dan 10 persen yang diberlakukan untuk pembayaran PKB kendaraan roda dua, hingga roda empat.

  1. Banten

Di Banten juga diberlakukan penghapusan sanksi denda pembayaran PKB dan di daerah Banten juga ada penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya.

Selain itu, dalam program lainnya yang diberikan adalah penghapusan sanksi denda BBNKB kedua, penghapusan pokok BBNKB kedua dan adanya diskon PKB sebesar 10 persen, serta batas akhir dari program ini berlaku sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Viral Video TikTok Review Saldo ATM Dikomentari Dirjen Pajak RI, Netizen:Admin Dirjen Pajak Aktif Bund

  1. Yogyakarta

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta berlaku sampai 31 Desember 2021 dan program tersebut diberikan antara lain, penghapusan sanksi denda PKB, penghapusan sanksi denda BBNKB dan penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

  1. Riau

Hanya ada dua program yang diberikan pada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau dan dua program tersebut merupakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi denda PKB, serta program tersebut berlaku hingga 9 November 2021 nanti.

Baca Juga: Riuh Soal Pajak Sembako di Indonesia, Krisdayanti: Mungkin Pemerintah Ingin Pemasukan

  1. Bengkulu

Di Bengkulu juga ada penghapusan sanksi denda PKB hanya untuk kendaraan bermotor roda dua saja, selain itu juga ada penghapusan pokok tunggakan PKB yang berlaku sampai 22 Desember 2021.

  1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, berlaku dalam program triple untung plus dan ada beberapa kemudahan yang berada di program ini, meliputi penghapusan sanksi denda PKB, penghapusan pokok PKB tahun kelima.

Selain itu, ada juga berbagai diskon pembayaran PKB dari 2 hingga 10 persen untuk pembayaran yang dilakukan 30 hingga 120 persen, sebelum jatuh tempo dan program ini akan berlaku sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pertambahan Nilai Pada Beberapa Sembako dan Jasa Pendidikan

  1. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali, akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti dan kemudahan yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

  1. Bangka Belitung

Ada beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di Bangka Belitung, meliputi bebas biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor.

Dalam program tersebut sampai Desember 2021, dalam rangka menyambut HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Ramai Isu Sembako Kena PPN 12 Persen, Inilah 13 Jenis Barang Yang Akan Dikenai Pajak oleh Pemerintah

  1. Kalimantan Utara

Di Kalimantan Utara ada dua kemudahan yang akan diberikan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor mereka dan ada juga penghapusan sanksi denda PKN, serta juga ada diskon 20 persen untuk pembayaran pokok PKB dan program akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.

  1. Sumatera Selatan

Ada dua program utama pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Sumatera Selatan dan hal tersebut, meliputi penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

Selain itu, ada juga pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan program akan berlaku sampai 31 Desember 2021 nanti.

Baca Juga: Naikkan Cukai dan Gunakan Pajak Rokok Daerah untuk Peningkatan Layanan Kesehatan, Wamenkes  Kurangi Rokok

  1. Sulawesi Barat

Program kemudahan yang akan diberikan pada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Barat, meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan biaya BBNKB kedua, serta hal tersebut berlaku sampai 30 November 2021.

Dalam layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau yang berlaku sampai 9 November 2021.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah