Ramai Isu Sembako Kena PPN 12 Persen, Inilah 13 Jenis Barang Yang Akan Dikenai Pajak oleh Pemerintah

- 11 Juni 2021, 08:15 WIB
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako /Ilustrasi sembako / Pixabay/Em Aji/

       

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu ini sedang ramai tentang isu berita tentang pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada bahan pokok pertanian seperti sembako.

Rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada bahan sembako tertuang dalam revisi Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP sedangkan pengenaan pajak tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.

Baca Juga: Fiki Alman Pemeran Roy Ikatan Cinta Pamer Hobi, Carlo Milk: Jangan Sampe Lolos Si Elsa

Di dalam draf di atas, terdapat tulisan yang menyebutkan barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran akan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN oleh pemerintah.

Dengan begitu, komoditas seperti sembako akan masuk dalam kategori barang yang akan dikenakan pajak nantinya oleh pemerintah.

Sedangkan besaran tarif 12 persen merupakan salah satu opsi dari dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang memiliki tiga pilihan tarif pengenaan PPN.

Baca Juga: Terjadi Banyak Peningkatan Kasus COVID-19, Jubir Satgas COVID-19 : Tidak Besar, Lebih Rendah Dari Tahun Lalu

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, terdapat 13 jenis sembako yang rencananya akan dikenai PPN.

Dilansir dari prfmnews, berikut ini 13 jenis sembako yang akan dikenai PPN sebesar 12 persen:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x