LENGKAP! Ini Rincian dan Mekanisme 3 Penyaluran Bantuan Sosial 2021: PKH, BST, Program Sembako

- 5 Januari 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi bantuan sosial
Ilustrasi bantuan sosial /Pexels/

MEDIA BLITAR – Bantuan sosial dari pemerintah mulai disalurkan pada pekan pertama tahun 2021, tepatnya mulai pada tanggal 4 Januari 2021.

Sesuai dengan informasi yang dikutip oleh Tim Media Blitar dari PMJ News, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa anggaran untuk bantuan sosial sudah dianggarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: WOW! Aldebaran Sewa Bodyguard Untuk Lindungi Andin dan Keluarganya Dari Angga, IKATAN CINTA RCTI

Ada tiga bantuan yang siap disalurkan serentah, dengan skema yang telah ditetapkan, di antaranya ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial tunai (BST), dan Program Sembako.

Pada hari pertama penyaluran bantuan sosial, Jokowi menyampaikan, "Tahun 2021 ini penyaluran bantuan sosial akan terus kita lanjutkan, dan di dalam APBN 2021 telah kita siapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun. Artinya, bantuan mulai hari ini disalurkan di 34 provinsi."

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces Jangan Boros! Jangan Tergiur Diskon

Untuk tiga bantuan sosial yang disalurkan, memiliki skema penyaluran yang berbeda-beda. Breikut adalah rincian dan mekanismenya:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH akan disalurkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) melalui rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk skema penyaluran bantuan sosial PKH berdasarkan skema triwulan, artinya disalurkan tiga bulan sekali, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x