HARI INI! Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu Cair, Simak Cara Daftar dan Cek Status Penerima

- 4 Januari 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu Mulai Cair, Simak Cara Daftar dan Cek Status Penerima
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu Mulai Cair, Simak Cara Daftar dan Cek Status Penerima /Pixabay

MEDIA BLITAR – Bertepatan dengan hari ini, Senin 4 Januari 2021, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mulai disalurkan hari ini.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini pada 29 Desember 2020. Risma mengatakan, “Kita tidak ada libur. Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, minggu pertama bulan Januari bantuan ini sudah bisa diberikan kepada penerima manfaat (KPM).”

“Kemensos akan bekerja sama dengan PT. POS Indonesia menyalurkannya kurang lebih tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu bisa kelar di seluruh Indonesia,” ucap Risma lebih lanjut.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Begini Cara Cek dan Syarat Penerima Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos

Baca Juga: CAIR LAGI! Cek NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 Ribu per KK di Sini

BST ditargetkan untuk disalukan kepada 10 juta KPM seluruh Indonesia, sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 4 bulan. Terhitung untuk bulan Januari hingga April 2021.

Tim Media Blitar merangkum persyaratan bagi KPM yang bisa menerima BST, dapat melakukan tahapan sebagai berikut:

Baca Juga: INFORMASI TERBARU! Jadwal dan Periode Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021, Cek di Sini

  1. Calon keluarga penerima bantuan dapat datang ke pemerintah daerah setempat (RT/RW) untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM (keluarga menerima manfaat).
  2. Calon keluarga penerima bantuan terfampak dan kehilanhan pekerjaan karena pandemi virus corona.
  3. Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat.
  4. BST tetap dapat disalurkan kepada calon keluarga penerima bantuan yang tidak memiliki NIK dan KTP, tetapi memenuhi persyaratan lainnya. Hal ini dapat disiasati bahwa penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  5. Apabila telah dinyatakan penerima BST maka, bantuan akan disalurkan secara tunai atau non tunai, sesuai dengan keputusan penyalur bantuan.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH, Program Sembako, dan BST di Tahun 2021

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemensos Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x