MEDIA BLITAR – Pemberian sejumlah bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat saat ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk membuat laju perekonomian berputar ditengah pandemi Covid-19.
Salah satu bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diharapkan bisa terserap masyarakat adalah BST senilai Rp300.000 per kepala keluarga (KK) PKH.
Bantuan sosial tunai BST Rp300 Ribu per KK cair pada Bulan Desember ini kepada keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos.
Baca Juga: WOW! Inilah Alasan Lesti Kejora Masuk 5 Deretan Wanita Tercantik di Dunia, Pertama untuk Indonesia
Sebelumnya, bantuan BST telah cair di bulan April-Juni sejumlah Rp 600 ribu dan untuk bulan Juli-Desember bantuan ini dikurangi hingga sebesar Rp 300 ribu per-KK PKH.
Berikut Media Blitar tuliskan syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Baca Juga: Wajah Baru Menkes di Kabinet Jokowi-Ma’ruf, Ini Profil Budi Gunadi Sadikin