MEDIA BLITAR – Kementerian Sosial telah memberikan pelayanan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK non PKH.
Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi data elektronik digunakan Pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan bantuan sosial.
Baca Juga: Wajib Ditonton! Tayang Mulai Hari Ini Drama Korea Mr. Queen, Dapatkan Link Streaming Hanya di Sini
Untuk dapat menerima BST Rp300 ribu per KK non PKH resmi dari Kementerian Sosial atau Kemensos Anda harus dapat memastikan diri sebagai penerima bansos BST dengan login di dtks.kemensos.go.id/.
Berikut Media Blitar tuliskan cara cek daftar nama penerima bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH dengan layanan Eform resmi dari Kemensos.
Baca Juga: Dijerat Dua Pasal KUHP, Habib Rizieq Shihab Mendekam di Balik Jeruji Besi
- Login di dtks.kemensos.go.id/
- Pilih kolom ID NIK KTP
- Isi NIK KTP