Dijerat Dua Pasal KUHP, Habib Rizieq Shihab Mendekam di Balik Jeruji Besi

- 13 Desember 2020, 11:54 WIB
Dijerat Dua Pasal KUHP, Habib Rizieq Shihab Mendekam di Balik Jeruji Besi
Dijerat Dua Pasal KUHP, Habib Rizieq Shihab Mendekam di Balik Jeruji Besi /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

MEDIA BLITAR – Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selama menjalani proses pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah wabah pandemi global.

Baca Juga: Blak-blakkan Deddy Corbuzier Pastikan Tidak Datangi Acara Pernikahan Kalina-Vicky! Loh Ada Apa Nih?

Baca Juga: Dahsyat! Inilah 6 Keutamaan Sholat Dhuha, Pintu Khusus menuju Surga Allah SWT

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan, M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Media Blitar dari Antara, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari tadi.

Baca Juga: Ingin Insentif Tambahan Rp150 Ribu Pada Kartu Prakerja? Berikut Caranya!

Baca Juga: Cair Lagi! Menaker Ida Pastikan Proses Penyaluran BSU Termin 2 Terus Dilakukan

Argo mengatakan, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Penyidik, kata Argo memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x