Tanpa Ribet! Begini Cara Daftar BST Rp300 Ribu per KK Non PKH Dari Kemensos yang Diperpanjang 2021

- 8 Desember 2020, 19:27 WIB
Tanpa Ribet! Begini Cara Daftar BST Rp300 Ribu per KK Non PKH Dari Kemensos yang Diperpanjang 2021
Tanpa Ribet! Begini Cara Daftar BST Rp300 Ribu per KK Non PKH Dari Kemensos yang Diperpanjang 2021 /Kemensos/

MEDIA BLITAR – Kementerian Sosial atau Kemensos dikabarkan telah memperpanjang program BST Rp300 ribu per KK non PKH hingga tahun 2021 kedepan. Ketahu cara daftar dan cek daftar penerima agar dapat menerima manfaat dari BST ini.

Kemensos telah melakukan pemutakhiran data pada penerima bantuan pemerintah berupa BST Rp300 ribu per KK non PKH pada tahun 2021.

Masih ada kesempatan bagi Anda untuk bisa mendapatkan BST Rp300 ribu per KK non PKH dengan mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: HATI-HATI! Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi Ini dari Kemnaker Jika Beri Data Palsu

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK non PKH.

Hal ini diduga dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak ada pembaruan data terkait penerima BST pada DTKS. Sehingga, yang menerima bantuan hanya itu-itu saja dan terdapat tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Alhamdulillah Andin Bahagia Elsa Semakin Takut, Ikuti Sinopsis Ikatan Cinta Sinetron RCTI Malam Ini

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara sebelum ditangkap KPK.

Berikut Media Blitar tuliskan cara daftar BST Rp300 ribu per KK non PKH yang dapat Anda coba agar menerima manfaat dana BST tersebut.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemsos.go.id dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x