HATI-HATI! Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi Ini dari Kemnaker Jika Beri Data Palsu

- 8 Desember 2020, 19:09 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah. /Foto: Kemenaker RI.
Menaker RI Ida Fauziyah. /Foto: Kemenaker RI. /

 

MEDIA BLITAR – Saat ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki pencairan tahap 5. BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah mulai disalurkan sejak bulan November 2020.

Meski bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah disalurkan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan tetap meminta kembali dana yang sudah disalurkan jika ketahuan data yang diberikan merupakan data palsu.

Baca Juga: Teddy Singgung Harta Warisan Lina Diambil Anak Sule, Padahal Dirinya Seorang Pengusaha?

Kemnaker akan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan jika karyawannya tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dapat terkena sanksi adalah perusahaan yang tidak memberikan data yang sesuai.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bubble Drink Bisa Gambarkan Kepribadian, Simak Tipenya Berikut Ini

Baca Juga: Kehidupannya Ikut Disorot, Putri Anne Pindah Keyakinan Sebelum Menikah dengan Arya Saloka

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x