Menaker Ida Fauziyah Minta Karyawan Kembalikan Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan, Loh Kenapa?

- 7 Desember 2020, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@kemnaker

MEDIA BLITAR – Menaker Ida Fauziyah mehimbau untuk seluruh karyawan yang mendapat BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk dikembalikan dahulu dana tersebut.

Alasan Menaker Ida Fauziyah menerapkan hal ini dikarenakan terdapat peserta yang menerima BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan persyaratan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika peserta BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan syarat berlaku, penerima harus mengembalikan dana yang sudah diterima.

Baca Juga: Euforia Kedatangan Vaksin Covid-19, IHSG Ditutup Menguat

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Dikutip Media Blitar dari laman Kemnaker bagi penerima BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi syarat tertuang dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020 namun telah menerima bantuan untuk dapat mengembalikan dana tersebut ke bank bersangkutan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hanya Dengan KTP Anda Bisa Daftar PKH yang Diperpanjang 2021, Simak Cara dan Kriteria Berikut Ini

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x