Bertentangan dengan Menaker, Apa Alasan Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jawa Tengah Tahun 2021?

- 31 Oktober 2020, 12:36 WIB
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo /

MEDIA BLITAR - Berbeda dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terkait dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

“Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 Provinsi Jawa Tengah naik sebesar 3,27 persen,” tulis Ganjar dalam unggahan Instagram @ganjar_pranowo, Sabtu 31 Oktober 2020.

Diketahui bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2020 adalah Rp1.742.015. Adanya kenaikan sebesar 3,27 persen atau sekitar Rp56.963, maka UMP Jawa Tengah tahun 2021 menjadi Rp1.798.979.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 Sebesar 3,27%

Baca Juga: UMP 2021 Akan Diumumkan Serentak Hari Ini! Simak Selengkapnya

Ganjar menyatakan bahwa dasar penetapan UMP ini adalah Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam perhitungan ini, kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pertimbangan lainnya menurut Ganjar yaitu berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Menurut Ganjar, mereka sudah diajak bicara dan memberikan masukan dan saran.

Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur sudah menyatakan tak akan menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020. Hal ini sudah sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) yang dirilis beberapa hari lalu.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Non PKH Rp500 Ribu, Apakah Cair Lagi Bulan Ini? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x