MEDIA BLITAR - Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bukan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) sebesar Rp500 ribu telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Program bantuan sosial ini berbeda dengan BLT Rp300 per KPM per bulan yang dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2020, program bantuan sembako, serta program PKH.
Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH Rp500 ribu penyalurannya dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Baca Juga: Tenang, Begini Cara Mencairkan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di BRI
Baca Juga: Gempa Turki Magnitudo 7 Memakan Korban Jiwa, Hingga Kini 22 Orang Meninggal, 800 Terluka
Diharapkan dengan adanya program ini dapat membantu keluarga prasejahtera yang bukan penerima PKH dapat menggunakan dengan tepat untuk menjaga kestabilan daya beli dan perekonomian keluarga.
Dikutip dari Inspirasi Oktara yang merupakan pendamping PKH, melalui channel Youtube miliknya menjelaskan fakta-fakta terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH Rp500 ribu.
Berikut adalah lima fakta Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH Rp500 ribu:
Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Kedelapan, Kesempatan Real Madrid Di Puncak Klasemen