Segera Daftar! BLT UMKM atau BPUM Rp2.4 Juta Diperpanjang

- 31 Oktober 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /
 

MEDIA BLITAR - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum sempat mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) kemarin nampaknya dapat bernapas lega.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) baru saja memperpanjang pendaftaran bantuan presiden (Banpres) UMKM hingga Desember 2020 nanti.

Untuk diketahui, bantuan senilai Rp2,4 juta ini menargetkan para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Daftar BST Rp500 Ribu per KK Non PKH, Simak Selengkapnya

Baca Juga: 6 Langkah Cek Daftar Penerima BST Rp500 Ribu di cekbansos.siks.kemsos.go.id


Pasalnya, UMKM menjadi salah satu sektor penting agar tetap eksis dan membangkitkan perekonomian nasional.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa BLT UMKM atau BPUM ini merupakan hibah dari pemerintah dan bukan  pinjaman.

“Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro,” tulis pengumuman Kemenkop dan UKM beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Wolves vs Crystal Palace, Wolverhampton Melaju ke Peringkat Ketiga dengan 13 Poin

Baca Juga: Anda Lulus CPNS? Berikut Cara Melakukan Pemberkasan CPNS Secara Online

Hingga saat ini masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan.

Maka dari itu, bagi Anda pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini.

Berikut syarat yang harus Anda penuhi: 

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: 9 Kota dan Kabupaten Tanpa Penambahan Kasus Positif

Baca Juga: Cepat Lihat! Cara Melihat Hasil Pengumuman CPNS Kabupaten Blitar 2019

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Wajib memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang alamat tempat usahanya berbeda dengan domisili di KTP, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah memenuhi kriteria di atas, calon peserta juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti:

1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Harga iPhone 12 Berapa di Pasaran? Inilah Update Daftar Harga iPhone Akhir Oktober 2020

Baca Juga: WOW! Petualangan Sherina Akan Hadir Dalam Versi Animasi Tahun 2021

Apabila sudah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyiapkan  diri. Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Salah satu tanda bila sudah terdaftar sebagai penerima adalah terdapat informasi melalui SMS dari bank penyalur atau Anda bisa cek di https://eform.bri.co.id/bpum.

Penerima bantuan juga harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut. Hal ini dilakukan agar bantuan tersebut tidak hangus.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x