Begini Cara Daftar BST Rp500 Ribu per KK Non PKH, Simak Selengkapnya

- 31 Oktober 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST)
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST) /

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan bansos Rp500 ribu per Kartu Keluarga (KK) untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, seperti bantuan Kartu Prakerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan, Banpres UMKM, dan subsidi kuota untuk pelajar dan tenaga didik.

Dilansir dari laman Kemensos sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp500 ribu per KK non PKH.

Berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp500 ribu per KK:

Baca Juga: Wolves vs Crystal Palace, Wolverhampton Melaju ke Peringkat Ketiga dengan 13 Poin

1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.

4. Setelah lolos tahap verifikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Anda Lulus CPNS? Berikut Cara Melakukan Pemberkasan CPNS Secara Online

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x