MEDIA BLITAR – Upah minimum tahun 2021 dikabarkan akan sama seperti tahun sebelumnya. Hal tersebut merpupakan dampak dari pandemi COVID-19 yang mempengaruhi perekonomian Indonesia serta kemampuan pengusaha ataupun perusahaan untuk membayar upah buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan 18 provinsi sepakat tidak menaikkan upah minimum 2021 setelah bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
Dilansir dari rri 30 Oktober 2020, "Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020 lalu.
Ida menegaskan bahwa yang berhak menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur setempat. Pemerintah melalui Kemnaker hanya meminta agar gubernur menyesuaikan kondisi saat ini dengan kemerosotan perekonomian nasional dan kemampuan pengusaha untuk menggaji buruh.
"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," jelas Ida.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Berikut 6 Jenis Makanan yang Biasanya Menjadi Favorit di Musim Hujan
Berikut ini adalah 18 provinsi yang sepakat tidak menaikkan upah minimum 2021:
- Jawa Barat
- Banten
- Bali
- Aceh
- Lampung
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Bangka Belitung
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Maluku Utara
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Papua
Baca Juga: Yuk Ikuti Langkah Berikut! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Hingga Proses Pencairannya