18 Provinsi Sepakat Tidak Menaikkan UMP 2021, Bagaimana Daerah lainnya?

- 30 Oktober 2020, 19:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

Selain delapan belas provinsi yang sudah menetapkan tidak ada kenaikan UMP 2021, masih ada kemungkinan untuk provinsi sisanya untuk menaikkan UMP 2021.

Meski Ida tidak menyatakan secara terang-terangan bahwa gubernur diperbolehkan tidak mengikuti SE tentang upah dan menaikkan upah minimum daerah.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," jelasnya.

Baca Juga: Review HP Oppo Terbaru 2020: Oppo A33, Oppo A31, Oppo A5, Oppo A53 Spesifikasi dan Harganya

"Di surat edaran itu memang meminta gubernur mengikuti, tetapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya. Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP)," sambung Ida.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Menunggu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Siapkan dulu Syarat dan Kriterianya

Penetapan kebijakan ini adalah jalan tengah yang diambil pemerintah guna mengurangi dampak COVID-19 yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah serta menjaga kelangsungan usaha para pengusaha.***

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x