Apa Itu UMKM? Ini Usaha yang Bisa Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 30 Oktober 2020, 16:13 WIB
Tangkap Layar Penerima Bantuan BPUM UMKM/Instagram/@kemkopukm
Tangkap Layar Penerima Bantuan BPUM UMKM/Instagram/@kemkopukm /

MEDIA BLITAR – Banyak yang masih bingung tentang apa itu UMKM, bagaimana cara untuk daftar UMKM, serta apa kriteria UMKM.

Di kehidupan sehari-hari kita tidak bisa lepas dengan dengan kegiatan yang berhubungan dengan UMKM. Saat membeli gas LPG, kita bisakemko membeli di warung atau panggalan gas LPG.

Saat makan malam, memilih untuk mampir ke warung mie ayam, atau saat haus pada siang hari kita memilih untuk membeli air mineral atau ice blend di depan sekolah dasar. Kegiatan lainnya, seperti saat memilih untuk memperbaiki handpone yang bermasalah di tukang servis.

Baca Juga: Menunggu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Siapkan dulu Syarat dan Kriterianya

Baca Juga: Khofifah Ungkap 22 Wilayah di Jawa Timur Rawan Bencana Hidrometeorologi, Daerah Mana Saja?

Hal tersebut adalah sebagian kecil dari aktivitas bisnis yang dilakukan oleh UMKM. Secara istilah UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM adalah aktivitas bisnis yang juga memberikan dampak pada perekonomian negara.

BPUM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemkop UKM RI) yang memberikan dana hibah sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro.

Apa itu pelaku usaha mikro?

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x