Baca Juga: Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Klaim Token Gratis Bulan November 2020
Baca Juga: Cara Mengecek Pengumuman Kelulusan Hasil CPNS 2019, Berikut Tahapan yang Harus Dijalani Bila Lolos
Pelaku usaha mikro adalah perorangan yang melakukan usaha milik sendiri. Sedangkan usaha mikro berdasarkan penjelasan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.
Bila kamu menjalankan usaha dan sesuai kriteria pelaku usaha mikro kamu dapat mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui akun Instagram resmi Kemkop UKM RI yaitu @kemkopukm, pelaku usaha mikro yang mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta seperti, tukang service HP, pedagang minuman dan rujak, penjual jamu keliling, dan yang lain.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Dilakukan Sebagian Saja? Berikut Penjelasan dan Niat Puasanya
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Sudah Keluar! Segera Cek Link dan Caranya Disini
Untuk pendaftaran BPUM dapat dilakukan ke instansi pengusul yang telah ditunjuk oleh Kemkop UKM, yaitu:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota