Apa Itu UMKM? Ini Usaha yang Bisa Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 30 Oktober 2020, 16:13 WIB
Tangkap Layar Penerima Bantuan BPUM UMKM/Instagram/@kemkopukm
Tangkap Layar Penerima Bantuan BPUM UMKM/Instagram/@kemkopukm /

Baca Juga: Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Klaim Token Gratis Bulan November 2020

Baca Juga: Cara Mengecek Pengumuman Kelulusan Hasil CPNS 2019, Berikut Tahapan yang Harus Dijalani Bila Lolos

Pelaku usaha mikro adalah perorangan yang melakukan usaha milik sendiri. Sedangkan usaha mikro berdasarkan penjelasan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.

Bila kamu menjalankan usaha dan sesuai kriteria pelaku usaha mikro kamu dapat mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Melalui akun Instagram resmi Kemkop UKM RI yaitu @kemkopukm, pelaku usaha mikro yang mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta seperti, tukang service HP, pedagang minuman dan rujak, penjual jamu keliling, dan yang lain.

 

Baca Juga: Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Dilakukan Sebagian Saja? Berikut Penjelasan dan Niat Puasanya

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Sudah Keluar! Segera Cek Link dan Caranya Disini

Untuk pendaftaran BPUM dapat dilakukan ke instansi pengusul yang telah ditunjuk oleh Kemkop UKM, yaitu:

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah