Apa Itu UMKM? Ini Usaha yang Bisa Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 30 Oktober 2020, 16:13 WIB
Tangkap Layar Penerima Bantuan BPUM UMKM/Instagram/@kemkopukm
Tangkap Layar Penerima Bantuan BPUM UMKM/Instagram/@kemkopukm /

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy e-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (Jika tidak memiliki rekening, sampaikan kepada petugas untuk mengetahui informasi lebih lengkap).

Baca Juga: Ketahui Kriteria Mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Tanpa Mendaftar

Apabila pendaftaran yang dilakukan secara luring, serahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas, untuk kemudian dilakukan verifikasi dan penentuan pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan oleh Kemkop UKM RI.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah