Ketahui Kriteria Mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Tanpa Mendaftar

- 30 Oktober 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi Dana BPUM Rp2,4 Juta.*
Ilustrasi Dana BPUM Rp2,4 Juta.* /Antara Foto/

MEDIA BLITAR – Pelaku UMKM saat ini bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah melalui program BPUM sebesar Rp2,4 juta.

BPUM merupakan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro untuk pelaku UMKM yang disalurkan melalui Kemenkop UKM (Kementrian Koperasi dan UKM).

Bantuan tersebut diberikan dengan tujuan untuk membantu memperbaiki ekonomi pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Baca Juga: Yakin Lolos Seleksi CPNS 2019? Cek Sekarang Juga Hanya di https://sscndaftar.bkn.go.id

BPUM Rp2,4 juta juga upaya dari PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

Pelaku UMKM akan mendapatkan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta jika dinyatakan lolos dan bantuan tersebut disalurkan melalui beberapa bank penyalur.

Bank penyalur BPUM Rp2,4 juta adalah bank yang tergabung dalam Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara yaitu BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.

Baca Juga: Cek Sekarang! 64 Link Kementerian/Lembaga untuk Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

Pelaku harus mendaftar terlebih dulu untuk mendapatkan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta dengan memenuhi beberapa syarat terlebih dulu.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x