Apa Itu UMKM? Ini Usaha yang Bisa Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 30 Oktober 2020, 16:13 WIB
Tangkap Layar Penerima Bantuan BPUM UMKM/Instagram/@kemkopukm
Tangkap Layar Penerima Bantuan BPUM UMKM/Instagram/@kemkopukm /

MEDIA BLITAR – Banyak yang masih bingung tentang apa itu UMKM, bagaimana cara untuk daftar UMKM, serta apa kriteria UMKM.

Di kehidupan sehari-hari kita tidak bisa lepas dengan dengan kegiatan yang berhubungan dengan UMKM. Saat membeli gas LPG, kita bisakemko membeli di warung atau panggalan gas LPG.

Saat makan malam, memilih untuk mampir ke warung mie ayam, atau saat haus pada siang hari kita memilih untuk membeli air mineral atau ice blend di depan sekolah dasar. Kegiatan lainnya, seperti saat memilih untuk memperbaiki handpone yang bermasalah di tukang servis.

Baca Juga: Menunggu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Siapkan dulu Syarat dan Kriterianya

Baca Juga: Khofifah Ungkap 22 Wilayah di Jawa Timur Rawan Bencana Hidrometeorologi, Daerah Mana Saja?

Hal tersebut adalah sebagian kecil dari aktivitas bisnis yang dilakukan oleh UMKM. Secara istilah UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM adalah aktivitas bisnis yang juga memberikan dampak pada perekonomian negara.

BPUM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemkop UKM RI) yang memberikan dana hibah sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro.

Apa itu pelaku usaha mikro?

Baca Juga: Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Klaim Token Gratis Bulan November 2020

Baca Juga: Cara Mengecek Pengumuman Kelulusan Hasil CPNS 2019, Berikut Tahapan yang Harus Dijalani Bila Lolos

Pelaku usaha mikro adalah perorangan yang melakukan usaha milik sendiri. Sedangkan usaha mikro berdasarkan penjelasan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.

Bila kamu menjalankan usaha dan sesuai kriteria pelaku usaha mikro kamu dapat mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Melalui akun Instagram resmi Kemkop UKM RI yaitu @kemkopukm, pelaku usaha mikro yang mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta seperti, tukang service HP, pedagang minuman dan rujak, penjual jamu keliling, dan yang lain.

 

Baca Juga: Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Dilakukan Sebagian Saja? Berikut Penjelasan dan Niat Puasanya

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Sudah Keluar! Segera Cek Link dan Caranya Disini

Untuk pendaftaran BPUM dapat dilakukan ke instansi pengusul yang telah ditunjuk oleh Kemkop UKM, yaitu:

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum).

Baca Juga: Kemenangan Arsenal atas Dundalk dengan Skor 3-0, Gunners Menang Telak!

Baca Juga: Segera Registrasi Ulang! Begini Caranya Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Diblokir

Bagi pendaftar dimohon untuk datang langsung ke instansi tersebut atau mendaftar secara dari melalui laman resmi yang diinfokan oleh instansi tersebut.

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dilengkapi:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy e-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (Jika tidak memiliki rekening, sampaikan kepada petugas untuk mengetahui informasi lebih lengkap).

Baca Juga: Ketahui Kriteria Mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Tanpa Mendaftar

Apabila pendaftaran yang dilakukan secara luring, serahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas, untuk kemudian dilakukan verifikasi dan penentuan pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan oleh Kemkop UKM RI.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah