Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 Sebesar 3,27%

- 31 Oktober 2020, 11:37 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Instagram/@ganjar_pranowo.

MEDIA BLITAR – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Surat Edaran Menaker seperti dikutip Media Blitar pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memerintahkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik pada hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Waduh! Buruh Kembali Ancam Mogok Bila UMP 2021 Tidak Naik

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Non PKH Rp500 Ribu, Apakah Cair Lagi Bulan Ini? Ini Penjelasannya

Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan, Menaker menjelaskan latar belakang penetapan UMP 2021, akibat dari pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada lesunya perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Sejalan dengan instruksi Menaker untuk mengumumkan UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 melalui unggahan Instagramnya, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: 18 Provinsi Sepakat Tidak Menaikkan UMP 2021, Bagaimana Daerah lainnya?

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x