UMP 2021 Akan Diumumkan Serentak Hari Ini! Simak Selengkapnya

- 31 Oktober 2020, 11:07 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.*
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.* /

MEDIA BLITAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memerintahkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik pada hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ida meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Baca Juga: Segera Cek Hasil Akhir CPNS 2019, Jangan Lewatkan Batas Waktu Pemberkasan

Baca Juga: Menaker Ungkap Alasan Upah Minimun 2021 Tak Naik

Baca Juga: Tenang, Begini Cara Mencairkan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di BRI

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Surat Edaran Menaker seperti dikutip pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Menaker menjelaskan latar belakang penetapan UMP 2021, akibat dari pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dari 34 provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMP tertinggi pada 2020 yakni Rp4.276.349 dan DI Yogyakarta adalah yang terendah yakni Rp1.704.608.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x