Menaker Ungkap Alasan Upah Minimun 2021 Tak Naik

- 29 Oktober 2020, 10:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

MEDIA BLITAR – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan penjelasan terkait upah minimun 2021 tak naik.

Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 sudah diterbitkan dan menyebutkan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum.

Salah satu alasan diterbitkannya SE tersebut adalah karena penurunan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Bansos BST Rp500 Ribu per KK Diperpanjang Sampai 2021, Cek Daftar Penerima Disini

Penurunan tersebut terlihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang mengalami pertumbuhan minus 5,32%.

Selain itu, BPS menemukan data analisis yang didapatkan dari pendataan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Data analisis BPS menyebutkan bahwa 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Baca Juga: Ketahui Keutamaan Sholawat Nabi dan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Total tersebut merupakan  53,17% usaha menengah dan besar, sedangkan 62,21% merupakan UMK (Usaha Mikro dan Menengah).

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x