MEDIA BLITAR – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan penjelasan terkait upah minimun 2021 tak naik.
Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 sudah diterbitkan dan menyebutkan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum.
Salah satu alasan diterbitkannya SE tersebut adalah karena penurunan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Bansos BST Rp500 Ribu per KK Diperpanjang Sampai 2021, Cek Daftar Penerima Disini
Penurunan tersebut terlihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang mengalami pertumbuhan minus 5,32%.
Selain itu, BPS menemukan data analisis yang didapatkan dari pendataan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Data analisis BPS menyebutkan bahwa 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
Baca Juga: Ketahui Keutamaan Sholawat Nabi dan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Total tersebut merupakan 53,17% usaha menengah dan besar, sedangkan 62,21% merupakan UMK (Usaha Mikro dan Menengah).