Menaker Ungkap Alasan Upah Minimun 2021 Tak Naik

- 29 Oktober 2020, 10:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020, dikutip Media Blitar dari laman Kemnaker pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Kondisi tersebut sudah dibicarakan dalam forum Depennas (Dewan Pengupahan Nasional) dan diskusi sudah dilakukan secara mendalam.

Baca Juga: Saksikan Live: Konser Indahnya Islam, Ini  Jadwal Acara TV Indosiar Selasa 29 Oktober 2020

Forum Depennas tersebut terdiri dari Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha.

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” tambahnya.

Menaker Ida menyebutkan bahwa tidak adanya kenaikan upah minimum bukan berarti pemerintah akan diam karena hingga saat ini pemerintah terus menggulirkan berbagai bantuan.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Terdapat 7 Kota dan Kabupaten Tanpa Penambahan Kasus Baru

Beberapa bantuan dari pemerintah yang hingga kini disalurkan, seperti subsidi gaji/upah, kartu prakerja, kuota belajar Kemdikbud, dan bantuan lainnya.

“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” ujar Menaker Ida.

Menaker Ida juga menambahkan bahwa bantuan subsidi gaji/upah merupakan dari pemerintah yang bersumber dari APBN, bukan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x