Baca Juga: Segera Cek Hasil Akhir CPNS 2019, Jangan Lewatkan Batas Waktu Pemberkasan
"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti (tak menaikkan UMP) surat edaran Menteri Ketenagakerjaan," tutur Menaker di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020.
Berdasarkan pemantauan Media Blitar, daerah tersebut antara lain:
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau