Menaker Ida Fauziyah Minta Karyawan Kembalikan Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan, Loh Kenapa?

- 7 Desember 2020, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@kemnaker

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Satu Kebohongan Elsa Akan Terungkap! Aldebaran Tunjukkan Bukti Ini, Sinopsis Ikatan Cinta RCTI

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dengan demikian jika Anda penerima BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan persyaratan diatas, Anda wajib untuk mengembalikan dana yang sudah diterima agar tidak terkena sanksi.

Jika dijumlahkan dari tahap 1 hingga tahap 4, pemerintah telah menyalurkan BSU termin 2 telah menyalurkan kepada 10,48 juta penerima atau setara dengan 84,5 persen dari total keseluruhan 12,4 juta orang.

Baca Juga: Gisel Mengaku ke Hotman Paris Bahwa File Sudah Dihapus, Bagaimana Dengan Kelanjutan Kasus Video Syur

Menaker Ida Fauziyah menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan BSU Rp1,2 juta namun masih belum menerima agar melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian data buruh/pekerja yang kurang akan diperbaiki oleh Kemnaker untuk kemudian diusulkan sebagai penerima.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah