BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Simak Penjelasan Menaker

- 27 Oktober 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /

MEDIA BLITAR – Subsidi gaji atau upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta per bulan, melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu calon penerima dipastikan merupakan WNI (Warga Negara Indonesia), peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Program subsidi gaji atau upah merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang dipastikan akan menjangkau 12,4 juta pekerja.

Dikutip dari covid19.go.id, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Baca Juga: Menarik! Ketahui 10 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia Berikut

Irvansyah menambahkan bahwa, target yang ditetapkan untuk dijaring 15,7 juta. Lalu data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta.

Para calon menerima akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan menjadi dua gelombang.

Pada gelombang pertama penyaluran program subsidi gaji per 23 Oktober 2020, telah mencapai 98,3 persen.

Baca Juga: Tertimbun Longsor, Pasangan Lansia di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x