Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Informasi Lengkapnya

- 27 Oktober 2020, 18:38 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara /RRI

MEDIA BLITAR - Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun penjara kepada para petinggi Sunda Empire.
 
Mereka, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Kiageng Ranggasasana. Vonis yang dibacakan majelis di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati, Jawa Barat. 
 
Dikutip Media Blitar dari RRI, dalam putusannya, Ketua Majelis, T Benny Eko Supriadi menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
 
Hal itu terkait penyebarkan berita bohong Sunda Empire, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946. 
 
"Menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara," katanya, Selasa, 27 Oktober 2020.
 
Sebelum putusan dibacakan, Benny turut menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang membuat resah masyarakat.
 
Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan tidak ada motif mencari keuntungan dari keberadaan kelompok 'Sunda Empire'. 
 
Atas putusan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU Kejati Jabar yang dipimpin Suharja. 
 
Dalam uraiannya Benny menyatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd. Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire. 
 
"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," ungkapnya.
 
Untuk diketahui, kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003. Ia membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dan mengklaim jika istrinya, terdakwa Rd. Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great. 
 
"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar US Dollar," tambahnya.
 
Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great yang mana dari hasil pengakuan terdakwa, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia. 
 
"PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," ujarnya.
 
Selain itu kelompok Sunda Empire terbukti kerap menggelar berbagai acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International, yang lalu disebarluaskan. 
 
 
Bahkan, penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire juga tersebar di media sosial youtube. Akhirnya, menimbulkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat khususnya masyarakat Sunda. 
 
"Dimana video Sunda Empire sempat viral, dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dimana dalam video tersebut Nasri Banks dan Ranggasasana sedang Pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia," imbuhnya. 
 
Menyebarnya video tentang Sunda Empire yang belum tentu kebenarannya tersebut, akibatnya timbul keoanaran dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x