“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nati BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Rebutan Harta Warisan, Putri Delina Jawab Tuntutan Teddy yang Minta Perhatian untuk Anaknya
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2929 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa BSU Rp1,2 juta bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Covid-19 dan dibagi per tahap.
Semoga bermanfaat.***