Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Alasan Menaker

- 29 Oktober 2020, 15:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah.*
Menaker Ida Fauziyah.* /Kemnaker/Dok

MEDIA BLITAR - Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 sudah terbit. SE tersebut menetapkan bahwa upah minimum tahun 2021 tidak ada kenaikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terkait beberapa alasan mengapa upah minimum tahun 202 tidak mengalami kenaikan.

Dilansir dari keterangan tertulisnya, Rabu 28 Oktober 2020, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pedapatan perusahaan di Indonesia sedang turun.

Baca Juga: Jangan Salah, Berikut 2 Cara Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp500 Ribu secara Online

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp500 Ribu Per KK Non PKH secara Online

"Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," ujar Ida.

Menurut Ida, hal tersebut berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Ida menambahkan bahwa penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh lesunya perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tutup 2 Hari Lagi! Segera Lakukan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 10 Sebelum Diblokir

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x