Bantuan Sosial Diperpanjang di 2021 Oleh Pemerintah. Bagaimana dengan PKH dan BPNT?

- 29 Oktober 2020, 15:09 WIB
Bantuan Sosial Diperpanjang di 2021 Oleh Pemerintah. Bagaimana dengan PKH dan BPNT?
Bantuan Sosial Diperpanjang di 2021 Oleh Pemerintah. Bagaimana dengan PKH dan BPNT? /indonesia.go.id/

MEDIA BLITAR – Tahun 2021, pemerintah menetapkan akan tetap fokus pada program-program perlindungan ekonomi nasional yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Sejumlah program bantuan akan tetap diberikan kepad akalangan pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, serta keluarga penerima manfaat.

Sejak adanya pandemi yang terjadi diseluruh dunia, termasuk Indonesia, sektor perekonomian menjadi sektor yang sangat dirasakan akibatnya. Ini karena, daya beli masyarakat semakin menurun.

Baca Juga: Bisa Dapat Walau Tak Daftar Bansos BST Rp500 Ribu non PKH Kemensos, Yuk Cek Daftar Penerima Disini

Untuk menstabilkan keadaan tersebut, pemerintah akan menyalurkan bantuan dari program yang ditujukan ke hampir semua lapiran masyarakat menengah ke bawah.

Program yang akan dilaksanakan pada 2021, sebelumnya telah dijalankan pada 2020. Dikutip dari channel Youtube Inspirasi Oktara yang merupakan pendamping program keluarga harapan menyampaikan program bantuan sosial yang dilanjukan hingga 2021 di antaranya:

Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Ketahui Rekomendasi Drama Korea Terbaik 2020

  1. BLT Subsidi Gaji atau bantuan subsidi upah

Pada 2020, bantuan subsidi gaji adalah program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada peerja yang bergaji di bawah 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta per pekerja, yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, calon penerima bantuan harus memenuhi syarat lainnya taitu memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga bulan Juni 2020, serta memiliki rekening aktif.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x