MEDIA BLITAR – Hingga kini pemerintah terus berupaya membantu masyarakat terdampak Covid-19 dengan mengucurkan berbagai macam bantuan.
Salah satu bantuan tersebut adalah program Bantuan Sosial Tunai atau BST melalui Kementrian Sosial (Kemensos).
Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut diberikan kepada masyarakat sebanyak Rp300 ribu per KK (Kepala Keluarga).
Baca Juga: Momen Mengharukan Umi Yuli Master Chef Indonesia Pulang, Hamdzah: Sujud di Kaki Sang Ibu
Perlu diketahui bahwa program Bantuan Sosial Tunai dijalankan sejak April 2020 dan diperpanjang hingga 2021 dari rencana awal yang hanya dilakukan hingga Desember 2020.
Cara mendapatkan BST sangat mudah, tetapi harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan terlebih dulu.
Berikut beberapa syarat mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST):
- Calon pendaftar merupakan warga yang masuk dalam data RT/RW dan berdomisili di desa tersebut.
- Calon pendaftar kehilangan mata pencaharian saat pandemi Covid-19.
- Calon pendaftar tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial yang lain, seperti bansos PKH (Program Keluarga Harapan), Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Kartu Prakerja.
Baca Juga: Liga Champions: Kemenangan Barcelona 2 – 0 Juventus, Abaikan Kekalahan El Clasico
Jika semua syarat sudah dipenuhi dan belum terdaftar pada pendataan RT/RW setempat, informasikan ke pihak terkait.