Berikut 4 Bantuan Langsung Tunai yang Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Lengkapnya

- 28 Oktober 2020, 20:19 WIB
Presiden Joko Widodo./Foto: Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo./Foto: Dok. Sekretariat Presiden /

MEDIA BITAR – Pemerintah telah mengumumkan untuk memperpanjang empat Bantuan Langsung Tunai yakni BLT Subsidi, Kartu Prakerja, BST, dan BPUM sampai 2021.

Berbagai upaya pemerintah melakukan upaya menanggulangi dampak dari covid-19. Salah satu upaya pemerintah menanggulangi masalah tersebut adalah dengan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat terdampak.

Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi anda yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai. Karena, masih terdapat bantuan yang masih membuka kuota yang kosong.

Baca Juga: KLIK! E-form BRI untuk Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Tim Media Blitar telah merangkum dari berbagai sumber 4 Bantuan BLT Subsidi Hingga BLT UMKM Diperpanjang sampai 2021 lengkap syarat dan cara daftarnya.

1.BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan untuk karyawan yang mempunyai upah atau gaji per bulannya di bawah Rp5 juta. Syarat mutlak dari bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pendaftar yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x