Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Diperpanjang Hingga Juni 2021. Berikut Penjelasannya

- 27 Oktober 2020, 14:13 WIB
Penyaluran BST melalui kantor pos/dok. covid19.go.id
Penyaluran BST melalui kantor pos/dok. covid19.go.id /ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia memberikan beberapa program bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Perlu diketahui, bahwa Kemsos RI memberikan program bantuan reguler dan bantuan non regular, ini dikutip dari channel YouTube Inpirasi Oktara.

Baca Juga: Ibrahimovic Pimpin Top Skor Liga Italia Setelah Cetak Dua Gol Melawan As Roma

Untuk bantuan regular, seperti bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) serta bantuan sistem sembako yang sebelumnya sudah dilaksanakan dengan nama program bantuan pangan non tunai (BPNT).

Sedangkan bantuan non-reguler, adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, seperti BST (Bantuan Sosial Tunai).

BST telah disalurkan kepada penerima manfaat yang ditargetkan untuk 9 juta KPM di 33 Provinsi Indonesia, program ini perdana disalurkan pada bulan April 2020.

Baca Juga: Bisa Lewat Online! Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Inilah Link Daftar di 17 Kabupaten

Pada tahun 2020, dilakukan penyaluran BST secara dua gelombang. Gelombang pertama diberikan pada bulan April hingga Juni 2020, dengan bantuan yang diberikan yaitu Rp600 ribu per bulan per KPM.

Kemudian, dilakukan perpanjangan hingga Desember 2020 dan penyesuaian bantuan yang diberikan. Pada gelombang dua, untuk bulan Juli hingga Desember 2020 bantuan yang diberikan Rp300 ribu per bulan per KPM.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x