Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Alasan Menaker

- 29 Oktober 2020, 15:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah.*
Menaker Ida Fauziyah.* /Kemnaker/Dok

Baca Juga: Bosan Saat Libur Panjang Oktober? Berikut Rekomendasi Drama Korea Terbaik 2020

Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang minus hingga 5,32 persen.

Menaker menuturkan telah melakukan diskusi mendalam terkait kondisi tersebut dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

"Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depennas," ujarnya.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Baca Juga: Bisa Dapat Walau Tak Daftar Bansos BST Rp500 Ribu non PKH Kemensos, Yuk Cek Daftar Penerima Disini

"Ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah," lanjutnya.

Ida menambahkan meski upah minimum tahun depan tidak mengalami kenaikan, hingga kini pemerintah masih terus memberikan insentif yang bersumber dari APBN bagi para pekerja dalam bentuk Kartu Prakerja, subsidi upah, dan berbagai bantuan lainnya.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah