Menaker Ida Fauziyah Minta Karyawan Kembalikan Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan, Loh Kenapa?

- 7 Desember 2020, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@kemnaker

MEDIA BLITAR – Menaker Ida Fauziyah mehimbau untuk seluruh karyawan yang mendapat BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk dikembalikan dahulu dana tersebut.

Alasan Menaker Ida Fauziyah menerapkan hal ini dikarenakan terdapat peserta yang menerima BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan persyaratan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika peserta BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan syarat berlaku, penerima harus mengembalikan dana yang sudah diterima.

Baca Juga: Euforia Kedatangan Vaksin Covid-19, IHSG Ditutup Menguat

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Dikutip Media Blitar dari laman Kemnaker bagi penerima BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi syarat tertuang dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020 namun telah menerima bantuan untuk dapat mengembalikan dana tersebut ke bank bersangkutan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hanya Dengan KTP Anda Bisa Daftar PKH yang Diperpanjang 2021, Simak Cara dan Kriteria Berikut Ini

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Satu Kebohongan Elsa Akan Terungkap! Aldebaran Tunjukkan Bukti Ini, Sinopsis Ikatan Cinta RCTI

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dengan demikian jika Anda penerima BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan persyaratan diatas, Anda wajib untuk mengembalikan dana yang sudah diterima agar tidak terkena sanksi.

Jika dijumlahkan dari tahap 1 hingga tahap 4, pemerintah telah menyalurkan BSU termin 2 telah menyalurkan kepada 10,48 juta penerima atau setara dengan 84,5 persen dari total keseluruhan 12,4 juta orang.

Baca Juga: Gisel Mengaku ke Hotman Paris Bahwa File Sudah Dihapus, Bagaimana Dengan Kelanjutan Kasus Video Syur

Menaker Ida Fauziyah menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan BSU Rp1,2 juta namun masih belum menerima agar melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian data buruh/pekerja yang kurang akan diperbaiki oleh Kemnaker untuk kemudian diusulkan sebagai penerima.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nati BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Rebutan Harta Warisan, Putri Delina Jawab Tuntutan Teddy yang Minta Perhatian untuk Anaknya

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2929 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa BSU Rp1,2 juta bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Covid-19 dan dibagi per tahap.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah