MEDIA BLITAR – Terdapat penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta belum dapat dicairkan hingga kini karena proses penyaluran dana hibah tersebut secara kolektif.
Artinya data nasabah PNM Mekaar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta dikumpulkan di masing-masing cabang PNM Mekaar yang selanjutnya dikirim ke Kemenkop untuk diverifikasi.
Baca Juga: Bansos Sembako Terhambat! Mensos Juliari Batubara Kena Batunya Ditangkap KPK Dugaan Korupsi
Dikutip Media Blitar dari laman resmi PNM Mekaar PT Permodalan Nasional Madani atau PNM Mekaar selektif dalam memilih daftar penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta yang disalurkan melalui bank BNI.
Kemenkop RI telah menunjuk PNM Mekaar sebagai lembaga yang terdaftar di OJK untuk mengusulkan daftar penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Perlu diketahui tidak semua nasabah PNM Mekaar bisa mendapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta. Tetapi terdapat proses seleksi sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Baca Juga: Dua Menteri Diciduk KPK, Presiden Sudah Ingatkan Kabinet Sejak Awal, Jokowi: Jangan Korupsi!
Golongan yang akan menerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta sesuai dengan Peraturan Kemenkop RI nomor 6 tahun 2020.
Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta akan disalurkan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP, memiliki usaha skala mikro, bukan anggota ASN, bukan pegawai BUMN/BUMD, tidak menerima kredit perbankan KUR, dan menyertakan SKU.